Sumber: Instagram/ @mobildaruratpadodi Mobil milik Omesh sudah disulap menjadi mobil darurat untuk membantu mobilitas pasien COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya.
Mobil darurat itu diberi nama Padodi, akronim dari harapan, doa, dan dedikasi. Bagi yang membutuhkan mobil darurat ini dijelaskan bagaimana cara memesannya melalui akun instagram @mobildaruratpadodi. "Beroperasi di area Jakarta dan sekitarnya, silakan menghubungi kami dengan cara WA," tulis @mobildaruratpadodi. Nomor WhatsApp (WA) yang dicantumkan ialah +6281230009215. Sebelumnya Ananda Omesh juga sudah menginformasikan bahwa mobil darurat ini hanya melayani pengantaran pasien COVID-19 dengan persyaratan tertentu. "Untuk temen-temen yang membutuhkan mobil darurat ini, sekali lagi kami hanya bisa mengantarkan pasien dalam kondisi sadar, tidak dalam kondisi kritis, karena ini bukan ambulans, ini mobil darurat," kata Omesh dalam akun instagram pribadinya. Omesh juga sempat memperlihatkan ubahan dalam mobil darurat tersebut. Mobil itu sudah tak lagi memiliki jok baris kedua dan ketiga seperti mobil van. Terlihat beberapa alat penunjang sudah terpasang mulai dari masker, tabung oksigen, stretcher dan kursi roda. "Terus juga untuk teman-teman harus sudah memiliki RS rujukan, kondisi posisinya di mana, nanti mungkin kita bisa kasih tau teman-teman untuk persyaratannya gimana dan di mana, doakan ya teman-teman, Bismillah," sambung dia. Mobil darurat akan dikendarai oleh dua relawan juru mudi, di bawah pantauan dokter melalui telepon, mengantarkan maksimal ke dua rumah sakit atau lokasi tujuan, dan menunggu maksimal 1 jam di setiap rumah sakit atau lokasi tujuan. Dalam akun @mobildaruratpadodi, ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran pasien COVID-19 menggunakan mobil darurat padodi, di antaranya; - pasien dalam kondisi SADAR (tidak kritis) - pasien menunjukkan hasil swab PCR positif - pasien sudah MEMASTIKAN rumah sakit/lokasi tujuan sebelum diantarkan - pasien membawa kebutuhan medis PERSONAL - Wajib didampingi keluarga/wali pasien (kami sediakan APD) Penulis: Tyas Sukma
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
December 2022
Categories |